Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pemilu

Kendal79 Dilihat

Kendal, medianasional.id Pelaksanaan Pemilu tinggal beberapa bulan lagi ke depan, maka untuk dapat menghasilkan pemilu yang berintegritas dan bersih perlu keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam proses pemilu nantinya, yaitu masyarakat dapat menjadi pengawas yang partisipatif jangan hanya di bebankan pada lembaga Bawaslu saja.

Maka pada hari senin kemarin 24/09/18 tepatnya di Hotel Sae Inn kota Kendal di adakan sosialisasi pengawasan kepada perangkat kecamatan se kabupaten kendal.

Dalam kesempatan itu ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Ami Wardayani dalam sambutanya mengatakan ” Trantib, ASN dan sekertaris kecamatan yang hadir disini merupakan bagian dalam proyek pengawasan, maka kami sosialisasikan aturan dan sekaligus sebagai masyarakat pengawas pemilu”jelasnya kepada para peserta yang hadir.

” lembaga kami terbuka juga untuk di awasi masyarakat umum atau peserta sosialisasi juga bisa mengawasi kinerja kami sebagai penyelengara ” tambah Odilia dalam sambutanya.

Sementara itu kordiv Hukum data dan informasi Bawaslu Kendal Arief Mustofifin yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa peran serta sekcam dan trantib sangat penting untuk mensukseskan jalanya pemilu nantinya.

“Bapak ibu sekcam dan trantib adalah garda terdepan nantinya dalam pengawasan parstisipasip pemilu, khuusunya untuk pengawasan obyek di tingkat kecamatan, Makanya mari kita cegah dan laporkan bila di duga ada pelangaran”katanya.

Peran pengawas pertisipatif di atur dalam UU Pemilu tahun 2017, pada pasal 102 bahwa Bawaslu kabupaten/kota bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi pemilu, kata Arief menambahkan.

Kementara itu Kordiv pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kendal Wahidin Said yang hadir sebagai nara sumber menerangkan, bahwa saat ini sudah memasuki masa awal kampaye.” per hari ini sudah masuk hari kedua masa kampaye pemilu, dan juga tahap penyempurnaan DPT, maka kita disini tidak hanya mengajak mengawasi kampaye juga memberikan masukan untuk DPT karena DPT ini hak maka harus diberikan, papar Wahidin Said. Sumber : Bawaslu/kominfo.

Kontributor : Saerozim

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.