Awas Kena Tilang, Polres Tanggamus Gelar Operasi Patuh

Pringsewu137 Dilihat
Tanggamus Medianasional.id — Polres Tanggamus, akan menggelar Operasi Patuh Krakatau 2019, secara serentak, mulai Kamis (29/8/19). Operasi itu juga dilaksanakan secara serentak di Jajaran Kepolisian di Indonesia.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Yuniarta, SH mengungkapkan bahwa Operasi Patuh Krakatau 2019, akan digelar selama 14 hari, yaitu mulai Kamis (29/8) pukul 00.00 Wib hingga Rabu (11/9) pukul 00.00 Wib.
Yang menjadi target Operasi Patuh Krakatau 2019 ini, antara lain adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia dalam berkendara dijalan raya.
“Pihak Kepolisian juga akan melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif dalam Operasi Patuh Krakatau 2019 ini,” ungkap AKP Yuniarta dalam keterangan diruang kerjanya, Rabu (28/8/19) sore.
AKP Yuniarta menjelaskan, Operasi Patuh Krakatau 2019 bertujuan terciptanya situasi lalu lintas yang aman tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran maupun kemacetan
“Sehingga meningkatnya ketertiban, kepatuhan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Adapun sasaran sanksi dan penindakan pelanggaran lalulintas, akan diterapkan pada pengemudi yang mabuk, melawan arus, masih di bawah umur, menggunakan HP saat mengemudi, tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.
Kemudian pengendara motor tanpa helm, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), melawan arus lalu lintas, berkendara dalam keadaan mabuk, pengemudi/pengendara dibawah umur, menggunakan hp saat berkendara, memakai lampu strobo, rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan dikendaraannya.
“Diharapkan juga, Kegiatan Operasi Patuh Krakatau 2019 ini, mampu menekan angka pelanggaran dan kejadian kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Tanggamus,” harapnya.
Untuk itu Kasat Lantas Polres Tanggamus menghimbau masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan.
“Masyarakat peraturan berlalu lintas, rambu, marka jalan, penggunaan helm, melengekapi surat-surat serta perlengkapan kendaraan,” pungkasnya. (*N/Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.