Astaga, Sejumlah SKPD Abaikan Surat Instruksi Gubernur Malut

Maluku Utara126 Dilihat
Surat Instruksi Gubernur Maluku Utara

Sofifi, medianasional.id – Surat Instruksi Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, tentang pelaksanaan aktifitas kantor di Ibukota Provinsi Sofifi demi peningkatan kedisiplinan serta pemberdayaan pegawai yang dikeluarkan tertanggal pada 10 Aguatus 2018, hingga saat ini tidak direspon sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Maluku Utara.

Isi surat Gubernur Maluku Utara tersebut, mengintruksikan:

  1. Tidak diizinkan bagi SKPD melaksanakan rapat/pertemuan di Kota Ternate, terhitung sejak instruksi ini dikeluarkan, pelaksanaan rapat/pertemuan apapun semuanya wajib dilaksanakan di Sofifi.
  2. Seluruh kendaraan dinas yang hingga saat ini masih berada di Kota Ternate, agar segera dipindahkan ke Sofifi tanpa terkecuali.
  3. Memerintahkan kepada Sekretaris Daerah dan Inspektur agar menindak tegas pimpinan SKPD dan stafnya, yang seluruhnya ditemukan tidak berkantor selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, dan selanjutnya melaporkan kepada Gubernur Maluku Utara.
  4. Kepada pimpinan SKPD agar selalu memberdayakan seluruh pejabat struktural dan staf yang ada di instansi masing-masing.
  5. Instruksi Gubernur ini menjadi perhatian untuk dilaksanakan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Melalui Kepala Biro Umum Provinsi Maluku Utara dan Perlengkapan Jamaludin Wua, kepada awak media saat dikonfrimasi membenarkan bahwa surat tersebut sudah disampaikan kepada seluruh SKPD, namun hingga kini masih banyak kendaraan dinas masih berada di Kota Ternate. Saat ini pihaknya diminta untuk menginventalisir kendaraan milik Pemrov Malut.

selanjutnya, mulai hari senin (15/10/2019) kami akan evantialisir kendaraan tersebut sesuai surat dari Gubernur Malut berapa pekan lalu terkait dengan kendaraan milik Pemrov yang masih beroperasi di luar sofifi.

Diketahui, jumlah mobil dinas yang masih digunakan di luar Kota Sofifi kurang lebih 20 unit, sehingga dengan menindak lanjuti Surat Instruksi Gubernur, maka akan ditindak seluruh SKPD dan Kepala dinas yang masih menggunakan mobil dinas tersebut.

Reporter : Safrin 

Editor      : Dian

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.