April Telah Berjalan, Baru 17 Desa Ajukan Pencairan DD “DPMD Tidak Bisa Disalahkan”

Mukomuko, medianasional.id – Telah memasuki minggu kedua dibulan April  2018 ini, tenyata sedikitnya baru 17 desa sekabupaten Mukomuko, yang telah mengajukan berkas untuk pencairan Dana Desa (DD), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten setempat. Artinya, dari 148 jumlah desa sekabupaten Mukomuko, berjumlah 25,16 persen, desa yang telah mengajukan, sehubungan dengan untuk pencairan DD tersebut.

Adapau desa-desa yang telah mengajukan untuk pencairan DD tersebut, berdasarkan data yang masuk melalui DPMD.  Yakni desa Tirta Mulya, Talang Medan, Tanjung Jaya, Manunggal Jaya, Lubuk Sanai II. Dan hanya tinggal menunggu rekomendasi dari  bupati setempat. Sementara untuk desa Sumber Mulya, Bukit Makmur, Bukit Mulya, Teluk Bengkuang, masih menunggu tandatangan dari bagian hukum Pemerintak Kabupaten (Pemkab). Sedangkan desa Bumi Mulya, Marga Mukti, Sungai Gading, Lubuk Bangko, Karang Jaya, Tunggal Jaya, Karya Mulya, dan desa Mekar Jaya telah masuk ke DPMD, yang tengah dalam proses pemeriksaan kelengkapan berkasnya.

Sesuai data yang masuk ke DPMD itu, artinya tidak ada alasan tudingan yang menyatakan pihak dinas tersebut, lamban dalam melakukan pencairan anggaran DD. Sedangkan dana sebesar Rp 106 miliar lebih ditambah Anggaran Dana Desa (ADD) Rp 51,5 milyar itu, telah masuk pada rekening Pemkab setempat. Yang terihitung sejak bulan Februari pada tahun 2018 ini.

Bebera masyarakat setempat memprediksikan, akan mengalami kendala terkait interval-nya dilapangan. Seperti di tahun sebelumnya, terdapat beberapa desa yang mengalami keterlambatan. Pasalnya pada penghujung Desember 2017 lampau, proyek pembangunan fisik tersebut, masih ada yang berjalan. Bahkan ada yang dikerjakan dibulan januari di tahun jamak. Salah satu program unggulan lasung dari Pemerintah Pusat (Pempus) itu, dalam upaya untuk  menunjang  infrastuktur fisik daerah perdesaan, dengan tujuan desa-desa dapat berkembang pesat.

Kepala DPMD setempat, Sahroni melalui salah seorang staf bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Adam, mengatakan. Seogianya pihak desa dalam persoalan itu, tidak bisa melempar kesalahan kepada pihak DPMD. Karena pihaknya kata Afdam, menunggu kesiapan berkas-berkas pengajuan dari berbagai desa yang ada. Yang pada frinsipnya, kalau pengajuan dari desa-desa cepat diajukan, maka cepat pula proses pencairan DD tersebut terealisasi.

“ kami menjalan tugas, berdasarkan kesiapan berkas-berkas yang diajukan dari desa. Kalau tertib administrasi-nya sudah lengkap, untuk apa kami mempersulit. Sebenarnya kami sangat berharap, pihak desa mempercepat pengajuan berkas-nya. Dengan demikian maka cepat pula proses pencairan DD itu. Dana itu telah masuk sejak bulan Februari yang lalu ke rekening daerah. Kalau untuk sekarang ini, berkas yang telah masuk itulah yang bisa kami upayakan proses pencairannya. Walaupun satu desa, jika sudah lengkap administrasinya, tetap akan kami proses.” Ujar Adam, (12/04) diruang kerjanya.

Disisi lain, menurut Sekretarai Desa (Sekdes) Lubuk Sanai II Supriadi,  dirinya  mengakui bahwa keterlambatan tersebut, dari pihak desa itu sendiri. Karena menurutnya, banyak kendala yang terjadi di desa, sehubungan dengan kelengkapan tertib adminitrasi. Baik dari segi perencanaan, yang tidak menggunakan konsutan secara khusus. Maupun menyangkut tenaga teknis-nya. Yang hanya mengandalkan tenaga teknis yang ditunjuk, dari tukang bangunan setempat.

“ Menurut saya, DPMD tidak bisa disalahkan,  menyangkut lambannya pencairan DD itu. Kerena desa itu sendiri yang terkadang lama mengajukan berkas untuk pencairan. Salah satu kendalanya, saya rasakan menyangkut manajemen didesa itu sendiri. Soalnya kita di desa tidak punya tenaga tim perencana yang bisa dihandalkan. Dan tidak pula menggunakan konsutan yang di khususkan untuk itu.  Demikian juga dari tenaga teknis, yang hanya mengandalkan tenaga tukang setempat.” Pungkasnya.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.