Anggota Pendam IV Ikuti Penyuluhan Hukum

Semarang, medianasional.id | Indonesia adalah negara hukum, yang segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.

Oleh karenanya pendidikan mengenai hukum memang sangat penting dan wajib diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali para Prajurit TNI dan PNS  di jajaran Kodam IV/Diponegoro yaitu dengan mengikuti penyuluhan hukum dari Tim Kumdam IV/Diponegoro di Aula Pendam IV/Diponegoro, Selasa (4/8/2020).

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, S.I.P., M.A.P.,  menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman prajurit terhadap persoalan hukum. Sehingga diharapkan para prajurit dan PNS bisa mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang prajurit dan PNS khususnya hal-hal terkait dengan hukum.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pembinaan kepada anggota untuk menambah wawasan di bidang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran” ungkapnya.

Sementara itu, Kapten Chk (K) Dharma  Indriasari, S.H. selaku penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro menyampaikan beberapa materi yang rentan terjadi di masyarakat dan sangat mungkin dialami prajurit dan PNS. Materi tersebut diantaranya tentang proses penyelesaian perkara, tindak pidana kesusilaan, Informasi dan Transaksi Elektronik , kekerasan dalam rumah tangga kemudian perbuatan hukum yang benar dan  aman dalam pembelian tanah/rumah, pembelian Ranmor, investasi dan hutang piutang, fidusia dan Narkoba.

Diakhir penyuluhannya Prajurit dan PNS Pendam IV dihimbau untuk selalu mentaati norma-norma dan aturan yang telah ditetapkan, karena bila kita patuh pada aturan maka aturan akan melindungi kita.

“Parameter keberhasilan penyuluhan ini adalah para Prajurit dan PNS mampu melaksanakan tugas kedinasan dengan  selalu taat dan patuh pada setiap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan” pungkas Kapendam. (*)

Editor : Abu Bakar Sidik

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.