Anggota DPR-RI Reses Di Pringsewu

Pringsewu648 Dilihat


PRINGSEWU – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Provinsi Lampung H.Bustami Zaenudin, S.Pd., MH melakukan reses di Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan yang digelar di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (27/7/20) ini dihadiri oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi dan sejumlah kepala OPD dan instansi vertikal di Kabupaten Pringsewu.

Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya menyampaikan selayang pandang mengenai Kabupaten Pringsewu,
termasuk kondisi terkini terkait pandemi Covid-19. Ia berharap reses di Bumi Jejama Secancanan ini membawa berkah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Anggota DPD RI H.Bustami Zaenudin, S.Pd., MH mengatakan reses yang dilakukan merupakan tugas konstitusi, selain tugas konstitusi lainnya yakni kunjungan kerja, baik perseorangan maupun komite.
Dikatakan, selain membantu tugas-tugas daerah, salah satu fungsi dan peranan DPD sama dengan DPR, dimana salah satu tugas utamanya adalah meninjau dan mengevaluasi Perda dan Raperda. Selain itu, DPD juga bertugas untuk memfasilitasi kepentingan instansi vertikal yang berada di daerah kepada pusat

Lebih lanjut disampaikan bahwa ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh daerah untuk mendapatkan anggaran negara, yakni melalui pemerintah, yakni melalui musrenbang dan sebagainya, kemudian melalui DPR RI dan melalui DPD RI.

Terkait UU Omnibus Law, dimana ada 79 UU dijadikan satu UU. Melalui UU ini bukan berarti mengambil kewenangan daerah, tetapi tak lebih untuk menjadikan kewenangan baik pusat maupun daerah menjadi lebih proporsional. Dalam hal ini, posisi DPD sangat jelas, yakni berpihak kepada daerah.

Bustami yang juga mantan Bupati Way Kanan ini juga menyatakan apa yang didapatkan dari hasil reses ini nanti akan dilaporkan dan diparipurnakan di DPD RI di Jakarta. (*/ Prokopim Kab. Pringsewu)

Editor : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.