Amankan Pelaku Pencuri Sapi Sat Reskrim Polres Gorontalo Tahan 3 Orang Tersangka

Gorontalo168 Dilihat

Gorontalo, MEDIANASIONAL.ID – Sat Reskrim Polres Gorontalo melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) warga yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Sapi di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 17.00 WITA.

Pelaku yang diamankan yakni, Lk. FM dan Lk. RFA yang keduanya sebagai eksekutor/pelaku yang mengambil sapi, serta Lk, AL sebagai pelaku yang menjual hasil pencurian yang dilakukan oleh FM dan RFA.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Kukuh Islami, SIK menjelaskan, kronologisnya berawal saat pelaku FM dan RFA datang ke areal pesawahan di kelurahan Tenilo kecamatan Limboto. Setibanya dilokasi mereka berdua langsung mencuri 2 ekor yang sedang diikat dan langsung dibawa ke rumah orang tua Lk. AL yang berada di desa Dungaliyo.

Kemudian Lk. AL menjual salah satu sapi tersebut pada orang tuanya yakni bapak Husin Lahilote seharga Rp 5.500.000 dan kemudian uang tersebut dibagi dengan rincian pembagian FM mendapat bagian Rp.2.500.000, RFA mendapat bagian Rp. 2.300.000 dan AL mendapatkan sebesar Rp 700.000. sedangkan 1 ekor sapi lainnya nanti terjual 2 pekan kemudian dengan harga Rp. 5.000.000, dimana rincian pembagiannya Rp. 3.000.000, diambil AL dan Rp. 2.000.000 AL berikan pada Lk. RFA.

AKP Kukuh menambahkan, untuk kepada pelaku Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 363 Ayat (1) Ke-1e, ke-3e dan ke-4e KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP, Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 Tahun.

“untuk saat ini ketiga tersangka dilakukan Penahanan,” tutupnya.

Reporter : Rk.

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.