Aktifis Angkat Bicara !!! Pelaku Penganiayaan Di Lingkungan Kampus Bisa Terancam Hukuman Berat

Jawa Tengah111 Dilihat

Brebes, redaksimedinas.com – Pelaku penganiayaan dan Pengeroyokan Mahasiswa di lingkungan kampus Paguyangan terancam hukuman berat, Jum’at 15/12/2017.

Sepuluh pelaku yang di duga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M.Sukron Ma’mun 19 tahun asal Dukuhturi Rt.01/03 Bumiayu terancam pasal 351 pasal (1) dan (2) KUHP.

Hal ini seperti di sampaikan advokat sekaligus aktifis kemanusiaan Ana andito SH yang di temuai awak Media Nasional merasa miris dan tergerak rasa kemanusiaanya untuk membantu korban dalam bentuk pendampingan secara hukum terhadap korban

Andito SH. menyampaikan bahwa perlakuan penganiayaan dan sekaligus pengeroyokan terhadap korban Sukron baik dengan menyundut rokok ke wajah,memyiram kopi ke wajah,menendang dan memukul korban hingga luka parah dan saat ini harus menjalani perawatan di RS Ortopedi Purwokerto itu adalah tindakan pidana murni.

Kata andito Pasal yang bisa menjerat pelaku saat ini adalah pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP serta pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat luka pada korban ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama agung gebog aktifis bumiayu dan andi yang merupakan aktifis dan juga praktisi hukum lulusan UGM menyampaikan agar penegak harus pro aktif dengan kasus yang menimpa saudara sukron karena ini pidana murni jadi harus di selesaikan secara hukum, dan kami akan mengawal kasus ini katanya, akan lebih jelas nanti masuk atau tidaknya unsur hukumnya setelah BAP dan olah TKP imbuh andi.

Bentuk dukungan terhadap korban bermunculan dengan mengutuk tindak kekerasan serta memancing ke prihatinan banyak pihak dan menyayangkan karena pelaku adalah kaum intelektual yang tidak selayaknya bertindak bodoh dengan melakukan tindakan melawan hukum.(LH)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.