Akibat Dugaan Pencurian Ahirnya Nikah di Masjid Polres Batang

Batang49 Dilihat

Batang,medianasional.id
Masih adanya kasus pencurian terhadap barang milik negara di wilayah hukum Polres Batang. Kini nasib naas menimpa (AW) yang harus menjalani ijab kobul pernikahan di Masjid Polres Batang. Pasalnya buruh angkut tersebut terseret kasus pencurian kayu milik perhutani yang berhasil diungkap jajaran Polres Batang, Polda Jateng.

Menurut Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal / Kasat Reskrim AKP Busono menjelaskan, Berkat kesigapan dari jajaran Polres Batang didalam melakukan tindakan dan keberhasilan dalam penangkapan pelaku pencurian kayu pada saat digelar operasi cipta kondisi di pertigaan desa Kalisalak, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Minggu, 13 Februari 2019, dengan tempat kejadian perkara di desa Kalimanggis, Kecamatan Subah.

AKP Busono saat gelar perkara di Mapolres Batang mengatakan, Dalam operasi tersebut kami mendapatkan truk engkel yang dikemudikan oleh saudara Sobirin dalam muatannya truk tersebut bermuatan kayu jati tanpa di lengkapi dengan surat keterangan hasil hutan. Selasa, (5/3/2019).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Poles Batang mengjelaskan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan jajaran anggota Polres bahwa diduga pelaku sudah diamankan, (AW) yang pada saat dimintai keterangan memberikan keterangan telah ikut bekerjasama pelaku untuk membantu menaikan kayu jati ke atas truk. Pada saat gelar perkara memberikan keterangan penjelasan atas perbuatannya dan habis memberikan keterangan saat gelar perkara langsung melakukan proses akad pernikahan di Masjid Polres Batang.

AKP Busono membeberkan bahwa di duga pelaku beserta barang bukti sejumlah 11 potong, telah di amankan jajaran Sat Reskrim Polres Batang. Akibat perbuatannya negara di rugikan Rp. 15 juta. Kayu jati yang berjumlah 11 potong tersebut masuk wilayah Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Menurut Kasat Reskrim Polres Batang AKP Busono, bahwa Akibat perbuatan pelaku, Pelaku pencurian kayu jati milik negara tersebut di jerat dengan Undang – undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan No 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan tersangka lainya masih dalam proses pengejaran jajaran kepolisian Resor Batang.

Reporter : Puji_Leksono.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.