(AK) Di tangkap Satreskrim Polres Kendal Diduga Melakukan Pencabulan

Kendal201 Dilihat

Kendal, Medianasional.id Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendal berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang gadis dibawah umur disebuah kamar kos , belakang Pasar Cepiring , Kendal, rabu (27/2/2019).

Tindakan pencabulan tersebut yang dialami oleh Putri (samaran ) umur 15 tahun , alamat Desa Kebonharjo Rt 4/6 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, pada Selasa lalu (22/2) sekitar jam 09.00 pagi .

Terungkapnya Kasus pencabulan berkat
laporan masyarakat berinisial SP (33) yang merupakan ayah korban, anggota Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Kendal yang menerima laporan tersebut segera melakukan pendalaman dengan melaksanakan gelar perkara serta minta keteranagan saksi dan korban.

Setelah di lakukan pendalaman kasus tersebut, hasilnya Satreskrim polres Kendal kemudian menetapkan tersangka berinisial AK (28) alias Tokel alamat Dk Sampir Malang ,Desa Pidodo Kulon Rt 2/5, Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.

AKP Nanung Kasatreskrim Polres Kendal Nugraha Indrayanto, S.T,MH menerangkan kronologi kejadian yang dialami oleh korban, bahwa korban dirayu dan diajak kesebuah kamar kos dibelakang pasar Cepiring, kemudian sesampainya ditempat itu pelaku melakukan aksinya terhadap korban.

“Kasus ini kita ungkap karena adanya laporan keluarga korban yang mendapat cerita kejadian itu dari korban” terang Nanung.

Sekarang pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kendal guna penyelidikan lebih lanjut.

“setelah kita dalami akhirnya kita tetapkan AK sebagai tersangka dan saat ini sudah kita amankan bersama sejumlah barang buktinya” tambahnya.

Untuk pasal apa yang akan digunakan bagi menjerat pelaku, Nanung mengaku masih akan melakukan pendalaman dan koordinasi dengan unit PPA.
“Sementara kita akan melakukan pendalam dulu, karena korbanya adalah anak dibawah umur ” pungkasnya

Dalam kasus ini AK diduga telah melakukan pidana tindak pidana Dengan kekerasan,ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

reporter: rozim

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.