Aduh…!!! Larikan Anak Gadis di bawah Umur, Pemuda Asal Pasaman ini Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir

Headline, Riau32 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir telah mengamankan seorang pemuda asal Pasaman Sumbar, Karena melarikan anak gadis dibawah umur warga Desa Sei Petai, Kec. Kampar Kiri Hilir, Kab. Kampar.

Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir ini adalah NP, (LK 20) warga Desa Air Bangih, Kec. Sungai Beremas, Kab. Pasaman Barat Sumbar. NP ditangkap pada hari Sabtu (30/12/2017) sekira pukul 21.30 Wib, Setelah beberapa hari sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Berdasarkan keterangan orang tua korban bahwa peristiwa ini berawal pada Sabtu (23/12/2017) sekira pukul 13.00 Wib, Saat itu DR, (pelapor) sedang duduk di teras rumahnya di Dusun Kayu Jangkar, Desa Sungai Petai, Kec. Kampar Kiri Hilir.

Kemudian anak pelapor SN, (PR 16) pergi dari rumah dengan berjalan kaki dan tidak berapa lama terlihat anak gadisnya itu telah dibonceng oleh NP, Menggunakan sepeda motor warna hitam melintas di jalan depan rumahnya dari arah Pekanbaru menuju Lipat kain.

Sejak saat itu SN anak pelapor ini tidak pulang kerumah, Lalu pelapor berusaha menghubungi ke nomor HP anaknya itu namun tidak aktif.

Selanjutnya pada Senin (25/12/2017) sekitar pukul 16.30 Wib, Suami pelapor MS menanyakan keberadaan NP kepada Mulyadi pemilik sepeda motor yang pernah dipakai NP saat membawa anak pelapor, Menurut keterangan Mulyadi sewaktu mengembalikan sepeda motornya NP memberitahu hendak pulang kampung bersama SN anak pelapor.

NP mengaku sudah pamit kepada orang tua SN untuk membawa anaknya, Padahal sebenarnya NP tidak pernah meminta izin kepada orangtua SN, Atas informasi itu kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Setelah menerima laporan ini, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan NP bersama SN, Didapat informasi bahwa mereka berada di Pasaman Barat Sumbar dan selanjutnya terus dilakukan penyelidikan.

Pada Hari Sabtu (30/12/2017) sekitar pukul 20.00 Wib, Diketahui bahwa NP dan SN anak pelapor telah berada di Desa Sungai Petai. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 wib pelaku berhasil diamankan dan dibawa dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sementara SN telah diserahkan kepada orangtuanya.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP. Yusril. J, Saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini,  Dan disampaikan Kapolsek bahwa tersangka NP saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.( Dasril / Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.