Adanya TP4D, PPK tidak Perlu Takut Tangani Proyek

Palu104 Dilihat

Palu, medianasional.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Sampe Tuah, SH, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Andi Rio Dg.Rahmatu, SH menjelaskan, Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D) ini tujuannya adalah preventif atau bersifat mencegah dan memberikan rasa keamanan, serta rasa percaya diri, kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pelaksanaan proyek.

Sebab selama ini, PPK merasa takut dan enggan mengelola satu pekerjaan jika terkena sangsi. Namun demikian, perlu diketahui terbentuknya TP4D, bukan berarti menghilangkan tugas dan fungsi kejati sulteng sebagai aparat penegak hukum.

“Kalau mereka misalnya tidak mengindahkan ibaratnya kita bisa ganti baju. Artinya kita bisa menjadi penyidik juga.” Jelas Kasi Penkum Kejati Sulteng Andi Rio Dg.Rahmatu. SH, Senin (9/4/2018) di Palu.

Sementara menaggapi aksi yang dilakukan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI), yang mendesak aparat penegak hukum, untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Asrama Haji Palu, pada Kamis (5/4/2018) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Mapolda, dan DPRD Sulteng, Kasi Penkum menjelaskan, pada saat pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama akan melaksanakan proyek Asrama Haji, mereka meminta kepada Kejati agar diberikan pengawalan dan pengamanan, oleh kejati Sulteng.

Kemudian setelah mereka mengajukan permohonan maka Kejati memberikan advis atau nasihat terkait pengawalan dan pengamanan, dalam bentuk TP4D. Selanjutnya, setelah kita lakukan pengawalan dan pengamanan atau pendampingan sebagai tim, tentu tugasnya memberikan nasehat hukum.

“Nasehat hukum yang kita berikan ini, jika diindahkan oleh orang yang di berikan pengawalan dan pengamanan, alhamdulilah. Apalagi selama ini, nasehat dan saran kepada PPK sudah kami sampaikan. Namun kenyataan dilapangan yang kita lihat tidak diindahkan oleh PPK nya. Karena itu, TP4D kejati sulteng sudah menarik diri.” Jelasnya.

Kemudian kata Kasi Penkum,  untuk penanganan laporan aksi yang dilakukan LS-ADI, pihak Kejati akan merespon dengan berkoordinasi dengan pihak Polda. “Saat ini kami belum berkoordinasi dengan Polda. Apakah Polda yang akan tangani atau Kejati, karena tidak etis jika dua aparat penegak hukum menyelidiki pembangunan asrama haji ini.” jelas Kasi Penkum.

Menurut Kasi Penkum, pihak Kejati akan merespon aksi tuntutan dari LS-ADI, dengan mempelajari apakah benar dalam proyek itu ada tindakan melawan hukum pada saat pembangunan Asrama Haji.

“Apakah ada potensi indikasi kerugian negara ? Itu semua harus dipelajari. Kemudian keputusan ini berdasarkan fakta. Dan fakta ini diperoleh dari permintaan keterangan dari orang orang yang terlibat didalam,” Jelasnya. (R.Nur)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.