75 Pasangan Nikah Masal Diarak Menuju Pendopo Kantor Bupati Batang

Jawa Tengah276 Dilihat

Batang, medianasional.id – Sebanyak 75 pasangan nikah  masal mengikuti prosesi resepsi dengan menggunakan pakaian manten Jawa, Pasangan nikah diarak dari kediaman Rumah Dinas  Bupati Batang menuju ke tempat pelaminan di pendopo Kantor Bupati Batang.

Arak – arakan manten diiringi Grup  Rebana dengan di dampingi oleh Bupati Wihaji bersama Wakil Bupati Suyono , Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan  Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Menuju Ke Pendopo manten diiringi tembang Kebogiro dari Karawitan Ngaku salah.

Wajah cerah dan bahagia terpancar 75 pasangan nikah masal yang dirias seperti pengantin muda- mudi  seperti Tahuri ( 71 ) dan Rasutri ( 65 ) asal Desa Kecepak Batang yang sudah memiliki 10 anak yang ikut dalam nikah masal tersebut mengatakan, Kami sangat senang mengikuti prosesi resepsi pernikahan, yang sebelumnya mengikuti ijab khubul di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan,

“zaman dulu dinikahkan oleh kiyai di kampung hingga memiliki 10 anak dan bersuia 71 tahun belum memiliki buku nikah, Kini sudah memiliki buku nikah secara resmi yang di terbitkan oleh KUA,” Kata Tahuri

Bupati Batang Wihaji menjelaskan, Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 tahun, Pemerintah Kabupaten Batang mengadakan kegiatan isbat nikah masal bagi pasangan suami istri yang telah lama menikah, namun terkendala dalam pencatatannya.

kegiatan Batang mantu sebagai bentuk pelayanan kita kepada masyarakat yang di mulai dari pendaftaran calon peserta isbat, yang dilakukan oleh KUA Kecamatan se Kabupaten Batang, verifikasi data oleh panitera pengadilan agama.

“Pelaksanaan Sidang, sudah dilakukan bertahap, dan pada hari minggu ini upacara resepsi yang diikuti oleh 75 pasangan dari 82 yang mendaftar,” ucap Bupati Wihaji setelah usai resepsi mantu

Isbat nikah masal ini terselenggara atas kerjasama yang baik dari Bupati Batang, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Batang. Program yang langka ini merupakan bentuk kecintaan pemerintah kepada rakyatnya.

“ Selama ini ada beberapa pasangan nikah sirih yang secara negera statusnya tidak jelas atau belum tercatat, oleh karena itu kewajiban kita melayani, sekaligus membantu mereka kalau suatu saat ada permasalahan hukum sudah di lindungi oleh negera legalitasnya,” Kata Wihaji

Sehingga jika pasangan suami istri telah menerima kutipan akta nikah dari KUA Kecamatan, maka anak yang telah lahir dari pernikahan itu dapat dimintakan akta kelahiran di catatan sipil,  maka konsekwensi hukum negara atas pernikahan itu dapat tersambungkan baik status anak, waris dan sebagainya.

“ Dalam nikah masal ini memang ada yang gratis, namun ada juga ada beberapa pasangan nikah yang mampu di keni biaya Rp.200 ribu dan untuk resepesi pernikahan gratis yang di langsungkan di Pendopo dengan hiburan Karawaitan Ngaku Salah,” Kata Wihaji

Ditambahkan Kabag Kesra Suprapto, Pemda pada program ini sebelumnya menargetkan 100 lebih pasangan, namun yang mendafatar lebih dari 100 pasangan yang lolos seleksi administrasi dan persyaratan  hanya 80 orang, sisanya tidak memenuhi syarat dalam tahap sidang isbat

“Kemarin yang daftar 115 pasangan, yang mendaftar, yang memenuhi syarat 100 orang, yang sudah lulus 75, dan sisa tidak lolos verifikasi,” ujarnya.

Dari ke 84 pasangan, disebutkan Prapto yang termuda berumur 35 tahun sedang pengantin tertua berumur 78 tahun, untuk resepsi pernikahanya Pemkab bekerjasama dengan Himpunan Perias Indonesia  ( HARPI ) tanpa biaya atau gratis.

“Kami juga kerjasama dengan HARPI Batang, mereka yang berikan rias pengantin secara gratis termasuk pade-pade selama resepesi. Serta akan dihibur rebana dan grup Campur Sari Ngaku salah. Ditutup oleh siraman rokhani dari KH Duari Asy’ari  dari Semarang,” tandasnya.(Son /edo).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.