7 Modus Korupsi Dana Desa yang Sering Dilakukan Kepala Desa

Sumatera Utara120 Dilihat

Mandailing Natal, medianasional.id – Lembaga Perberdayaan Masyarakat Miskin Pedesaan (LPM2P) menengarai, lemahnya pengawasan adalah salah satu penyebab suburnya korupsi dana desa.

Modus korupsi dana desa memiliki pola yang sama seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa dan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah beberapa pola yang banyak dilakukan.

Ketua Umum LPM2P, Sandi Pusaka Herman memaparkan, ada 7 modus korupsi dana desa. Modus itu antara lain:

1. Merekayasa RAB di atas Harga Pasar
2. Meminjam Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
3. Membuat Perjalanan Dinas Fiktif Kepala Desa
4. Mark Up Pembayaran Honorarium Perangkat Desa
5. Mark Up Pembayaran ATK
6. Kongkalingkong Proyek Desa
7. Membuat Kegiatan atau Proyek Fiktif

Berbagai modus korupsi dana desa ini sesungguhnya bisa diantisipasi jika warga desa dan berbagai perangkat yang memiliki wewenang melakukan pengawasan aktif memonitor setiap langkah yang dilakukan dengan pembelanjaan dana desa.

Karena sebuah penyalahgunaan wewenang bakal selalu kemungkinan terjadi karena ada kesempatan yang terbuka. Bagaimana dengan desa Anda?

Perlu diketahui di 2017 lalu, sudah 900 kepala desa bermasalah dengan hukum karena masalah dana desa. Sebagian diantaranya terpaksa menghadapi jeruji besi akibat penyalahgunaan dana desa. Jumlah ini disinyalir bakal terus meningkat mengingat sulitnya mengawasi 74 ribu lebih desa di seluruh Indonesia.

Di lain sisi, masih banyak perangkat desa yang tidak memahami sistem pelaporan dana desa sesuai dengan aturan.

Dari jumlah itu diduga penyalahgunaan dana desa akibat korupsi adalah yang paling banyak terjadi. (ST)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.