66 Bakal Calon Kepala Kampung di Pemkab Way Kanan Jalani Tes Narkoba dan Tertulis

Way Kanan194 Dilihat

Way Kanan, medianasional.id – Tes narkoba dan tertulis bagi bakal calon kepala Kampung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2018 di Aula PMK, Kamis 04 Oktober 2018. Diikuti 66 orang yakni dari Kampung Mulyo Harjo dan Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga, Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung, Kampung Gunung Labuhan , Kampung Gunung Sari dan Kampung Tiuh Balak II Kecamatan Gunung Labuhan, Kampung Bhakti Negara, Kampung Bumi Rejo dan Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu, Kampung Bali Sadhar Tengah, Kampung Bali Sadhar Selatan dan Kampung Menanga Jaya, Kampung Neki, Kampung Simpang Asam, Kampung Bonglai, Kampung Campang Lapan Kecamatan Banjit dan Kampung Karya Maju Kecamatan Rebang Tangkas.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor: 24 tahun 2018, tentang peraturan pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor: 3 tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung serentak periode II tahun 2018. Salah satu tahapan penyaringan Bakal Calon Kepala Kampung wajib mengikuti Tes Narkoba yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan BNN Kabuapaten Way Kanan, maka saya sangat mengapresiasi dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba bagi Bakal Calon Kepala Kampung melalui Tes Urine.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memerangi Peredaran Gelap Narkoba yang dirasakan makin menjadi ancaman serius bagi kita. Saya sangat prihatin dengan kondisi semakin maraknya penyalahgunaan Narkoba saat ini. Penyalahgunaan Narkoba tidak saja terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga sudah merambah wilayah desa/kampung. Segmen sasaran juga tidak pandang bulu, seluruh usia dan profesi menjadi sasaran pasar Peredaran Gelap Narkoba.

Bupati Raden Adipati surya melalui Sekda Saipul menyampaikan, penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba adalah kewajiban kita semua. Pemilihan kepala kampung merupakan rutinitas 6 (enam) tahunan yang seharusnya disikapi secara wajar, tetapi harus sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung bukanlah tujuan tetapi menghasilkan Kepala Kampung terpilih yang berkualitas dan sesuai harapan masyarakat merupakan tujuan yang hendak dicapai masa 6 (enam) tahun pemerintahan kampung. Pemilihan Kepala Kampung sebagai moment untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan kampung sesuai kebutuhan masyarakat. Kepala kampung sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan kampung diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin”, ungkap Sekda.

Pemilihan Kepala Kampung juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah. Masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di kampung dan bukan obyek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan kepala kampung terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan pemerintahan kampung selama 6 (enam) tahun.

Pemilihan Kepala Kampung juga merupakan sarana pendidikan politik masyarakat. Dalam arti yang sempit, pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat, sehingga mereka memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik ideal yang hendak dibangun.

Sedangkan dalam arti yang luas pendidikan politik diarahkan untuk menyadarkan masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara untuk ikut menentukan jalannya berbangsa, bernegara dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan menggunakan Azas-azas tersebut diharapkan penyelenggaraan pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan, dapat berlangsung secara demokratis dan menghasilkan Kepala Kampung yang berkualitas.

Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang– Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sudah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 41 ayat ( 3 ) huruf c dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 berbunyi : penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon.
Peraturan Bupati Way Kanan 24 tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, Pasal 31 point (b) seleksi tambahan lebih dari 5 (lima) orang bakal calon dilakukan oleh panitia Kabupaten.

Pasal tersebut menjelaskan Ujian tertulis khusus diperuntukan bagi bakal calon kepala kampung yang pesertanya lebih dari 5 (lima) orang. Dengan adanya tes tertulis tersebut dimaksudkan akan menghasilkan calon kepala kampung yang memiliki kemampuan yang lebih baik.

Reporter : Maria Sari

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.