50 Pengedar Narkoba, 2 Ranmor dan 29 Uang Palsu Diamankan Polres Donggala

Donggala113 Dilihat

Donggala, medianasional.id – Memasuki minggu terakhir di bulan Agustus 2018, pihak Kepolisian Resor Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, kembali mengamankan dua tersangka berinisial R dan A, pemalsu uang pecahan 50 ribu sebanyak 29 lembar.

Kapolres Donggala AKBP Stanislaus  Ferdinand Suwarji yang didampingi Kabag Ops AKP Andi Syaiful Arif, dalam jumpa pers, Senin (27/8/2018) di kantor Mapolres Donggala menjelaskan, dalam aksinya kedua tersangka memalsukan uang pecahan Rp 50 ribu, masih secara sederhana. Tersangka hanya menggunakan kertas A4 biasa dan beberapa alat pendukung lainya seperti, print dan lapban.

“Uang palsu itu sebanyak 29 lembar. Untuk transaksi Alat yang digunakan masi sederhana misalnya kertasnya A4 biasa, printer, lapban,” jelas Kapolres.

Dari barang bukti yang diperlihatkan Kapolres, sebuah celana pendek warna merah bercorak hitam mirip celana joging, dibeli tersangka menggunakan uang palsu seharga Rp 15 ribu.

“Uang palsu itu dibelikan celana seharga Rp 15 ribu”, jelasnya.

Menurut Kapolres, penangkapan tersangka atas kerjasama dan informasi masyarakat. Tersangka sendiri berasal dari desa Maleni dan Salata.

“Ditangkap tanggal 7 Agustus 2018. Salah satu tersangka tenaga honor di salah satu sekolah di donggala”, ungkapnya.

Sementara itu, sabu sabu seberat 43,718 gram dan sebuah Handpone merek Samsung diamankan pihak Polres Donggala dari tersangka A, dan S, yang masih dalam pengejaran atau DPO.

Menurut Kapolres, tertangkapnya S beserta barang bukti sabu sabu, berkat hasil penyelidikan melalui informasi dari informan Polres Donggala.

“Dari hasil informasi, informan kita yang ada di kalimantan. Bahwa tersangka masuk melalui pelabuhan sojol jadi kita berhasil tangkap sabu sabu seberat 43,718 gram dan sebuah Handpone merek Samsung. Tanggal 1 Juni malam tersangka pengedar dan merupakan jaringan yang masih kita dalami”, jelasnya.

Menurut penjelasan Kapolres, dari Januari hingga Agustus tersangka narkoba yang diamankan sebanyak 50 orang.

“Dari Januari sampai Agustus berkisar 50 tersangka narkoba semuanya dari hasil penangkapan dibeberapa wilayah di Donggala. Tersangka warga dondo desa malaka kabupaten Tolitoli pekerjaan nelayan. Masukanya melalui pelabuhan di sojol”, jelas Kapolres.

Sementara untuk pencurian motor inisial S, ditangkap atas informasi dari masyarakat.  “Sebelumnya tersangka sudah pernah melakukan pencurian motor warnah biru kemudian motor satu dijual. Dan saat ini satu motor warnah merah”, kata Kapolres.

Untuk barang bukti diantaranya, STNK dan BPKB serta kunci-kunci, tang.

Sementara itu, dalam keterangannya tersangka melakukan perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.(Ranur)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.