4 Orang Pemain Judi Remi Diamankan Reskrim Polresta Tangerang

Banten56 Dilihat

 

Serang, medianasional.id – Unit IV Ranmor Satreskrim Polreta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu (16/01/2019) pukul 18.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK kepada awak media, kamis (17/01/2019) membenarkan tentang adanya keberhasilan anggota Unit Reskrim Polresta Tangerang dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian seperti hal yang dimaksud pasal 363 KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / / I/2019/Resta Tangerang, Tanggal (16/01/2019) pelaku yang diamankan HL (54), SH (41), AG (65) dan PN (40).”Barang Bukti yang berhasil kuta amankan 1 set kartu remi isi 52 dan uang tunai sebesar Rp.6.970.000,”ungkap Edy

Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini menjelaskan Kronologi atas penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa seringnya dilokasi tersebut dijadikan tempat ajang perjudian. Tanpa waktu lama tim Opsnal Polresta Tangerang lansung bergerak cepat dan mengamankan 4 orang tersangka teraebut.

“Saat ini ke empat orang tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolresta Tangerang untuk proses lebih lanjut,” tutup Edy.

Reporter : Agung Mubarra

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.