Pemkab Tulungagung Diduga Mark Up Anggaran Tahun 2016

Jawa, Jawa Timur82 Dilihat
Tulungagung, redaksimedinas.com – Pemkab Tulungagung pada anggaran tahun 2016 kemarin diduga banyak anggaran yang diselewengkan atau di mark up dalam penganggaranya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada bulan Juli 2017 memeriksa 21 SKPD yang ada di Tulungagung. Hasil dari pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dari hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran (BP), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjukkan adanya realisasi pembelian barang dan jasa yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 14.049.128.870,-
Pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja barang dan jasa khususnya belanja ATK, cetak, penggandaan, makanan dan minuman, serta bahan pakai habis lainnya pada 21 SKPD di Tulungagung.
Sedang nilai transaksi yang tidak diyakini kebenarannya oleh BPK untuk Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung senilai Rp 1.050.615.250,-.
Alasan BPK tidak menyakini transaksi pada Bagian Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung adalah karena ketidak sesuaian dengan:
a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada:
1) Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, yang menyatakan bahwa “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih dan meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa”.
2) Pasal 18 ayat (3), yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 132.
1) ayat (1), yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
2) ayat (2), yang menyatakan bahwa “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Hal tersebut disebabkan oleh, PA dan KPA pada SKPD terkait tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja, PPK pada SKPD terkait lalai dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban realisasi belanja sesuai kondisi yang sebenarnya, PPTK, BPP, dan BP pada SKPD terkait mempertanggungjawabkan realisasi belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya, PPHP pada SKPD terkait tidak menguji dan memverifikasi, serta mencatat penerimaan barang dan jasa hasil pembelian sesuai kondisi yang sebenarnya.
Pengurus/penyimpan barang pada SKPD terkait membuat catatan penerimaan dan mutasi barang tidak berdasarkan kondisi sebenarnya. Dengan adanya temuan BPK tersebut Pemkab Tulungagung harus mengembalikan uang ke KASDA. (sni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.