32 Anggota Polda Malut dan Jajarannya, terlibat Kasus Narkoba

Maluku Utara531 Dilihat
Penyampaian Press Release Oleh Kabid Humas Polda AKBP Hendri Badar

Ternate, medianasional.id – Kasus Narkoba yang melibatkan 32 anggota Polda Malut dan jajarannya sepanjang Januari 2017 hingga Agustus 2018, Kamis (4/10/2018) siang tadi berdasarkan Press Release Bidang Humas Polda Malut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendri Badar dalam keterangan Press Release mengatakan, ada beberapa anggota personil Polda Malut dan Jajaran yang telah terlibat kasus narkoba, diantaranya telah sidang kode etik polri sebanyak 10 Anggota polda dan jajaran.

“3 anggota di antaranya telah mendapat rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) masing masing berinsial Brigpol Sao, Brigpol HL dan Brigpol D” tuturnya.

“Yang dilakukan pemberkasan (banding) sebanyak 6 personil dari Reskrimum inisial Aiptu S, SPKT inisial Bripka R, dan dari Polres Halteng inisial Aiptu A, Brigpol S, dan Brigpol SM serta dari Polres Halut inisial Aiptu R dan 1 anggota personil Pama Polda Malut dengan permohonan maaf pembinaan mental dan mutasi bersifat demosi.” sambung Hendri.

Lanjutnya, yang telah sidang sidang disiplin Polri sebanyak 15 anggota personil polda dan jajaran berinsial Kompol A, Brigpol AS, Aiptu M, Brikpol S , AKP EB, Brogpol AS, Bripka DM, Brigpol M, AIPDA A, Brigpol J, AKP C, Brigpol MA, Bripka GM dan Kompol A masing masing dari Polda Malut, Polres Ternate, Polres Halut dan Polres Haltim.

Selain itu, putusan PTDH yang terlibat kasus narkoba terdiri dari 7 anggota personil polda dan jajaran di antaranya 3 anggota telah mendapatkan putusan PTDH Brigpol GT, Brigpol ISI dan Brigpol YT serta 4 Personil masi dalam proses berinsial Brigpol SAO, Brigpol HL, Brigpol EJT, Brigpol RH.

“Yang terlibat dalam kasus narkoba  ini merupakan salah satu kejahatan yang sangat maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku serta akan diajukan ke sidang profesi yang akan menentukan nasib Anggota yang terlibat Narkoba” tutupnya.

 

Reporter : Safrin
Editor      : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.