25 Kendaraan Roda Dua Modifikasi Untuk Antrian BBM Terjaring Polisi 

Gorontalo79 Dilihat

Gorontalo, medianasional.id – Dalam Press Confrence Pengawasan Antrian BBM Polda Gorontalo telah mengamankan 25 unit motor roda dua yang sudah dimodifikasi, Jumat 13 Desember 2019 di Polda Gorontalo.

AKBP Beni Mutahir Kabag Perma dalam Press Confrence, “Polda Gorontalo dengan rutin melaksanakan pengawasan terhadap SPBU yang berada di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo dengan jumlah 19 SPBU, hasilnya ditemukan kendaraan roda dua yang tengkinya sudah di modifikasi dan tidak sesuai dengan standar pabrik melainkan volume tangkinya sudah dirubah lebih besar,” cetusnya.

“Kendaraan roda dua yang diamankan di Polda Gorontalo sejumlah 25 unit yang melakukan antrian BBM jenis premium di 19 SPBU,” ujarnya.

“Lanjut Deni dalam pengawasan ini dilaksanakan oleh Anggota Polda Gorontalo dari Direktorat Kriminal Khusus, Kriminal Umum serta Direktorat Sabara dan Lalu lintas dan untuk sementara kami sudah melakukan pembinaan terhadap pengantri BBM dan sebagian kendaraan sudah diambil oleh pemiliknya dengan syarat tengkinya di kembalikan kestandar pabrik dan memiliki STNK,” katanya.

“Penangkapan motor ini berada di SPBU yang sementara mengantri BBM premium, jadi situasinya berawal dari banyaknya kendaraan motor yang antri di SPBU yang sudah mengunakan sebagian badan jalan yang sudah menggangu ketertiban umum sehingga Bapak Kapolda memerintahkan untuk berkordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan permasaalahan ini,” paparnya.

“Kendaraan yang sementara mengantri apabila BBM premiumnya akan dijual kembali ke tempat penimbunan dan akan di temukan itu akan ditindak sesuai proses hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Kabag Ekonomi Pemprop Gorontalo Saprano Isa “Penegakkan aturan itu sudah sesuai yang disampaikan oleh Pak Beni, jadi kita dari Pemprov hanya sisi perniagaannya karena untuk menjual BBM harus mempunyai izin sesuai Undang Undang No 22 tahun 2011 tentang izin perniagaan, penyimpanan dan transportasi itu tiga tiganya tidak ada di depot jadi penjualan terakhir itu hanya sampai di SPBU yang diluar SPBU itu ilegal termaksud pertamini,” tegasnya.

“Tapi untuk penindakannya nanti kami bicarakan lagi karena ini harus berkordinasi dengan dinas perdagangan dan perindustrian untuk penutupan depot-depot kami belum sampai disitu tetapi kita masih akan melakukan sosialisasi,” tutupnya.

Reporter : Rahim

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.