Sulawesi Selatan131 Dilihat

APBD Lutra Adalah  Milik Publik,

Luwu Utara, Medianasional.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) mutlak milik publik sehingga penggunaannya juga harus tepat sasaran sesuai peruntukannya demi hayat hidup orang banyak.

” Apapun alasannya APBD harus diketahui dan disebarluaskan kepada masyarakat,” tegas Anordi yang juga Direktur salah satu media online di Luwu Utara masambanews.com, Sabtu malam kemarin.

Menurutnya, ada beberapa Undang-Undang yang sudah mengatur secara jelas, tentang keterlibatan publik dalam penyusunan APBD maupun penyebarluasan informasi APBD itu sendiri.

Bahkan Undang-Undang ini biasanya dijadikan dasar hukum(konsideran) penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBD.

” Sebagai produk Undang-Undang(Perda), penyusunan, pembahasan dan pengesahan APBD mau tidak mau harus berpatokan pada UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

” Beberapa pasal dalam UU itu, diantaranya pasal 51 dan 53 mengharuskan Pemerintah dan DPRD melibatkan masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan APBD,” jelas Amordi.

” Selain UU Nomor 10, ada juga produk hukum lain yang mengatur tentang penyebarluasan produk hukum termasuk APBD, yakni UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, pasal 8 dan 9, Keppres Nomor 17 tahun 2000 dan Keppres Nomor 18 tahun 2000 pasal 3 dan 4,” urai Amordi. (yul/yus)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.