23 Tempat Karaoke di Wonosobo Ditutup Petugas

Wonosobo108 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Kodim bersama Polres dan juga Satpol PP melakukan pemasangan stiker tentang penutupan tempat karaoke yang belum berizin. Dari Kodim dipimpin oleh Kapten Czi Sarwiyono.

Kepala Satpol PP Haryono, menyampaikan bahwa Perpu Perda Wonosobo No 3 tahun 2017 tentang tempat usaha hiburan sudah mulai diterapkan karena adanya tempat karaoke yang belum berizin. Ada 23 tempat karaoke di Wonosobo yang sudah ditutup. Satpol PP memasang stiker dengan slogan “Tempat Karaoke ini Ditutup Karena Belum Berizin”. Rabu (12/09).

Kapten Czi Sarwiyono menyampaikan bahwa tugas Kodim membantu pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan Perda guna menjaga Kamtibmas khususnya didaerah Wonosobo agar selalu kondusif. Pendampingan penutupan tempat hiburan ini sudah sesuai dengan prosedur. Saat ini sudah pada saat penutupan secara resmi, bukan tahap sosialisasi lagi.

“Harapan dari penutupan ini kepada semua pihak yang bersinggungan dengan tempat hiburan agar benar – benar ditaati, karena beberapa waktu yang lalu saat masih dalam himbauan untuk ditutup ternyata masih ada yang buka. Untuk itu mulai saat ini sebagai aparat keamanan Kodim dan Polres akan siap siaga untuk membantu Satpol PP dalam penertiban tempat hiburan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Pasi Ops Kapten Czi Sarwiyono menghimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi secara aktif, apabila melihat tempat hiburan karaoke ini masih buka agar melaporkan kepada aparat yang terkait. “Bisa lapor ke Kodim, Polres, ataupun Satpol PP, sehingga dengan adanya laporan tersebut diharapkan masyarakat tidak melakukan aksi- aksi sendiri untuk menutup tempat hiburan tersebut”, tutupnya.

Reporter : Andika Bagus

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.