202,Bersepeda Malam Minggu Di Surabaya Tak Bermasker, Kena Razia

Surabaya103 Dilihat

Surabaya.medianasional. id. Bersepeda malam semakin marak di malam Minggu,. Jalan Tunjungan Surabaya akhirnya Ratusan pesepeda di Surabaya kena razia tak bermasker, dalam penerapan Pop Up Bike Line. Mereka tidak menggunakan masker dan tidak membawa kartu identitas.

Sejumlah petugas gabungan dari polisi, Dishub dan Satpol PP Kota Surabaya saling berbagi peran dalam penerapan Pop Up Bike Line. Polisi mengatur arus lalu lintas dan menindak pengguna motor dan mobil yang melakukan pelanggaran.

Petugas Dishub memberikan sosialisasi bagi pengguna sepeda angin. Sedangkan petugas Satpol PP melakukan penindakan di tempat pesepeda yang tidak menggunakan masker. Bahkan puluhan orang dan sepeda juga turut diangkut dengan mobil truk milik Satpol PP. Mereka melanggar tidak membawa KTP serta tidak menggunakan masker.

Danton Satpol PP Mario mengatakan, pihaknya membatu polisi dan Dishub untuk menyeleksi dan melakukan penindakan kepada pesepeda yang melanggar protokol kesehetan, yang telah diatur dalam Perwali No 28 Tahun 2020.

Menyeleksi pengguna sepeda yang melewati Jalan Tunjungan, yang tidak memakai masker kita pinggirkan dan kita beri arahan. Yang di bawah umur kita beri sanksi nyanyi atau nyapu. Sedangkan yang dewasa, bagi mereka yang tidak memiliki identitas atau KTP dan tidak memakai masker, maka kita bawa ke Mako Satpol PP. Sedangkan yang membawa KTP dan tidak memakai masker kita sita KTP-nya,” kata Mario , Sabtu (27/6/2020).

Ia menambahkan, dalam penindakan di Jalan Tunjungan ada 202 pelanggar. Rinciannya, 15 orang yang tidak membawa KTP, 14 orang yang disita KTP-nya dan 173 orang tidak memakai masker. Karena di bawah umur, mereka diberi sanksi menyanyi dan menyapu.

Tadi 15 orang kita angkut dengan sepedanya dan kami bawa ke Mako Satpol PP,” lanjut Mario.

Salah seorang pelanggar, M Nur Abadi (22) mengaku masker yang dia bawa jatuh. Sehingga waktu melintas di Jalan Tunjungan kena razia petugas.

Tadi masker jatuh. Mau beli tidak ada. Tadi diberi sanksi KTP disita, 14 hari kemudian diminta mengambil di kantor Satpol PP di belakang balai kota,” ujar Nur Abadi.

Ia juga mengaku tidak mengetahui aturan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali No 28 Tahun 2020. “Bagus. Tidak akan mengulangi lagi,” pungkas Nur Abadi.

KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Saud mengatan, operasi gabungan yang dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya, Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya ini menindaklanjuti maraknya bersepeda malam di Surabaya selama pandemi Corina, “ujarnya.

Editor. R. Sirait. ( sun/bdh)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.