16 Anggota APSI Lampung Dilantik

Lampung105 Dilihat
Bandar Lampung Bandar Lampung, redaksimedinas.com – Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melakukan pengambilan sumpah Advocat 16 anggota Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung. Tidak hanya pengambilan sumpah saja, 16 anggota APSI Lampung itu langsung dilantik sebagai pengacara oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengacarra Syariah Indonesia (DPP APSI) di Aula Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (25/1/2018).
.
Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Zaid Umar Bobsaid dalam sambutannya mengatakan, sebagai advokat atau pengacara harus menjunjung tinggi kode etik advokat. “Sebagai pengacara kalian harus menjungjung tinggi norma kode etik pengacara, tidak boleh menjanjikan sesuatu dalam menangani perkara yang sedang ditangani atau yang akan ditangani,” katanya.
.
Sementara itu, Ketua Umum APSI, Drs, Afdal Zikri, SH, MH mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah APSI untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjung Karang sebanyak 16 orang.
.
“Dengan adanya KMA 73 bahwa seluruh organisasi dapat mengajukan pelantikan dan pengambilan sumpah yang sebelumnya mengikuti pendidikan dan ujian dan itu membuka ruang kepada seluruh advokat bahwa seluruh organisasi advokat apa lagi APSi sudah ada di dalam UU KMA 73, bahwa sebagai organisasi-organisasi yang dulu sebagai PERADI menjadi organisasi mandiri,” terangnya kepada media.
.
Lanjut Afdal Zikri, mengatakan bahwa sumpah dan pelantikan tersebut adalah yang pertamakali untuk APSI Lampung. Ia menuturkan, bahwa sebagai anggota APSI yang berdasarkan pengacara syariah tentu akan melaksanakan beban yang lebih berat dan harus bertindak profesional.
.
“Tentu kawan-kawan ini sebagai pengacara syariah bebannya lebih berat dari pengacara yang lain, mereka harus bekerja secara profesional tidak arogan tapi kita tetap mengikuti peraturan hukum yang ada,” pungkasnya.(Der)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.