10 Pelaku Perburuan Satwa Liar Dilindungi Berhasil Diamankan Petugas

Lampung Barat110 Dilihat

Lampung barat, medianasional.id – Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs.Suntana,M.Si didampingi DirPamobvit Polda Lampung, Kapolres Lampung Barat, Kapolsek Bengkunat, Kasat Reskrim Lampung Barat, Danramil Biha, Kasdim 0422, pimpin konferensi Pers ungkap kasus tindak Pidana perburuan satwa liar yang dilindungi.

“Setiap Orang Dilarang Untuk Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, Memperniagakan Kulit, Tubuh Atau Bagian- Bagian Lain Satwa Yang Dilindungi”

Sebagaimana dimaksud Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d UU RI no. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya yang digelar di Mako Polsek Bengkunat Lampung Barat, Senin 13 Agustus 2018.

Kapolda Lampung menjelaskan bahwa tim gabungan Polres Lampung Barat, Polsek Bengkunat, TNI, Taman Nasional Bukit Barisan, TWNC mengamankan 10 pelaku perburuan satwa liar yang dilindungi jenis hewan beruang madu, yakni inisial HR, Ar, Md, Fh, Th, Wb, Sg, Ms, Ga, At dengan barang bukti berupa, 1 lembar kulit beruang utuh, 1 ekor beruang sudah opset, 7 pucuk senapan angin jenis gejluk, 1 bilah tombak, 1 bilah pisau jenis garpu, 1 buah senter warna orange.

Kapolda berharap kepada Tokoh Masyarkat, Tokoh Agama, TNI, Polri, Rekan-rekan Media dan lainnya agar dapat bersama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi

“Perbuatan ini melanggar pidana dengan hukuman yang cukup berat”, pungkasnya.

Reporter : M. Yakub

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.