Satreskrim Polres Raja Ampat Ungkap dan Proses Dua Kasus 363

Raja Ampat125 Dilihat

RAJA AMPAT,medianasional.id-Kapolres Raja Ampat AKBP.Andre Julius William Manuputty, S.I.K melalui Kepala satuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Pol Nirwan Fakaubun,S.I.K kepada media nasional menyampaikan, bahwa pihaknya (Polres Raja Ampat Red) belum lama ini mengungkap dan proses 2 (dua) kasus 363 (pecurian di malam hari).

Sesuai laporan korban,pada kamis,12 Desember sekitar pukul 03:00 waktu setempat telah terjadi pencurian dua buah telephon gengam (handphon) dan 1 (satu) unit laptop di rumah kos korban di jalan 30, Waisai,Raja Ampat,Papua Barat.

“Pukul delapn pagi Satreskrim dan petugas piket jaga melakukan olah TKP.Dari hasil olah TKP kami bisa menyimpulkan bahwa pelaku pencurian masuk kerumah kos dengan cara mencongkel jendela,”kata Nirwan di kantornya ,Jalan Bhayangkara, Kelurahan Waisai Kota,Distrik (Kecamatan) Kota Waisai,Raja Ampat,Papua Barat,Sabtu (14/12) siang.

Menurut Nirwan ,setelah melalui pelacakan melalui teknologi IT tepatnya pukul 09:30 WIT. Tim Opsnal yang dpimpin dirinya sendiri berhasil meringkus pelaku di rumahnya di Waisai.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan dua handphon merk samsung , dan unit laptop merk acer. Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polres Raja Ampat guna proses hukum lebh lanjut,”bebernya.

Dikatakan Nirwan, tersangka (pelaku) berinisial YW (19) dikenakan pasal 363.
“yaitu pencurian di malam hari dengan menggunakan ayat 3 (tiga) ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara,”imbuhnya.

Sementara untuk kasus pencurian kedua yang ditangni Polres Raja Ampat, Nirwan Fakaubun perwira pertama berpangkat 2 (dua) balok di pundaknya ini mengungkapkan,pada Rabu 11 Desember sekira pukul 04:00 WIT telah terjadi pencurian di lantai 2 (dua) Ruko yang terletak di perumahan 100 Waisai Kota.

Dijelaskan,menurut keterangan korban dalam Laporan Polisi (LP), kronologisnya saat korban inisial NCS (21) sedang tidur di kamar ,kemudian korban terbangun melihat sosok laki-laki yang tak dikenal sedang memegang alat sejenis martil (palu) kemudian korban berteriak.
Sambung Nirwan,mendengar teriakan korban akhirnya pelaku kabur sembari melemparkan martil kearah korban (NCS). Beruntung martil yang dilemparkan pelaku tak mengenai korban.

“Pelaku yang kabur berjumlah dua orang laki-laki dan berhasil mencuri laptop merk asus dan telephon gengam merk samsung,”ucap Kasat Reskrim Polres Raja Ampat.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut,Nirwan menerangkan,tepatnya Kamis (12/12) pukul 16:00 waktu indonesia timur. Tim Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan pencurian dan saat ditangkap dua orang yang duga pelaku berinisia P (15) dan R (15) tidak melakukan perlawanan saat digelandang ke Polres Raja Ampat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ditangan kedua pelaku telah diamankan satu unit laptop dan handphon yang sebelumnya telah disimpan di rumah pelaku,”ungkapnya.

Karena kedua pelaku usianya masih dibawah umur. Nirwan menambahkan,pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Bapas untuk menindalanjuti permaslahan tersebut.

“Karena untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak ada aturan tersendiri otomatis bila anak berusia 15 tahun atau 14 tahun keatas anak dapat ditahan. Kasusnya sudah kami proses,kami terapkan pasal 363 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,”pungkasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.